Carut Marut Nasib Karyawan Outsourcing JICT

Tahun 2018 diramalkan menjadi era disrupsi ekonomi, dimana banyak lini mengalami kemunduran. Oleh karena itu, perusahaan banyak melakukan hal kreatif maupun penghematan. Entah ada hubungannya atau tidak, terjadi kemelut di dalam Serikat Pekerja JICT. Jakarta International Container Terminal (JICT) merupakan anak perusahaan PT Pelindo II. Perusahaan BUMN tersebut melayani bongkar muat peti kemas untuk ekspor impor.

https://www.instagram.com/p/BleqhrAHGgR/?taken-by=lipartic

Pada 31 Desember 2017 kerja sama PT JICT dan perusahaan penyedia outsourcing, PT. Empco berakhir. Lalu JICT beralih ke vendor baru yaitu PT Multi Tally Indonesia yang lebih murah. Akibatnya sekitar 400 karyawan terancam PHK. Hal ini yang diperjuangkan oleh Serikat Pekerja JICT (SPJICT). Mereka menuntut perekrutan karyawan outsourcing yang telah mengabdi agar menjadi karyawan tetap.

Karyawan outsourcing di JICT telah bekerja selama bertahun-tahun. Ada yang 6 tahun bahkan ada yang sampai 20 tahun. Sedangkan menurut UU No. 13 Tahun 2003, pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dikontrak selama 2 tahun.

Macam pekerjaan karyawan outsourcing tersebut bermacam-macam. Ada yang sebagai billing, perkantoran, pool driver, operator RTGC, tally man, reffer man, dll. Karena telah berkecimpung bertahun-tahun, menjadikan tangan mereka ahli dan handal. Sejak pergantian vendor penyedia jasa outsourcing, dikabarkan sering terjadi kecelakaan kerja karena karyawan baru dari vendor baru kurang berpengalaman. Pernah terjadi tabrakan RTGC dengan truk, antar kontainer saling bersenggolan, menyerempet, bahkan salah posisi.

kecelekaan kerja di JICT
Kecelekaan kerja di JICT

Nah, mari kita lihat kegiatan-kegiatan di JICT.

kegiatan utama JICT

Alur kerja JICT yang menyalahi aturan
Alur kerja JICT yang menyalahi aturan

Perhatikan tulisan pada gambar di atas yang berwarna merah. Semua tulisan merah adalah kegiatan utama yang saling terkait, namun masih diborongkan dengan outsourcing oleh JICT. Sementara itu, Kemenaker pernah menetapkan kegiatan seperti tallyman dan operator RTGC adalah pekerjaan yang tidak dapat diborongkan karena berkaitan langsung dengan proses produksi (sesuai pasal 66 ayat 1 UU Ketenagakerjaan 13/2003).

Oh ya, biar kamu tidak bingung, pekerjaan yang bisa diborongkan adalah yang sesuai Pasal 3 ayat 2, PermanakerTrans RI 19/2012:

  1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
  2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, dimaksudkan untuk meberikan penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan.
  3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Pergantian ke vendor penyedia jasa baru, sebenarnya juga mengakibatkan kerugian, seperti yang tertuang dalam tabel berikut.

Akhirnya, pada tanggal 19 Juli 2018 berlangsung pertemuan koordinasi teknis lapangan untuk pengawasan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, Otorisasi Pelabuhan, SPC, dan SPJAI ke teriminal operasional JICT di Tanjung Priok. Diskusi dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Pelabuhan dan Kementerian Tenaga Kerja. Ada juga Otoritas pelabuhan, syah bandar, suku dinas ketanaga kerjaan Jakarta Utara dan Transmigarasi Jakarta utara, Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), serikat pekerja container (SPC).

Lalu bagaimana hasilnya? Kita tunggu saja ya. Semoga bisa membahagiakan semua pihak. Aamiin.

Posted on: July 23, 2018, by : li partic

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *