Month: October 2022

Kusta dan Disabilitas Identik dengan Kemiskinan, Emang Iya?

Kusta yang dulu dikenal sebagai penyakit kutukan (yang sering dihubungkan dengan dosa si penderita) karena penderitanya pasti dikucilkan, sampai sekarang masih berlanjut. Masyarakat cenderung menjauhi penderita kusta maupun OYPMK (Orang Yang Pernah Menderita Kusta). Memang seperti apa sih penyakit kusta itu?

Sekilas Tentang Kusta

Kusta atau disebut juga lepra adalah penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi bakteri Mycobacterium leprae. M. leprae menyerang system saraf, kulit, selamput lender hidung, dan mata, sehingga timbul gejala seperti:

  • Kulit kering dan bersisik.
  • Rambut dan bulu bisa rontok.
  • Kelemahan atau kelumpuhan otot di tangan atau kaki.
  • Mutilasi, atau sensasi mati rasa yang menyebabkan penderita tidak menyadari ketika memiliki luka di bagian tubuhnya.
  • Muncul lepuhan atau ruam kemerahan pada kulit.
  • Pembesaran saraf tepi, biasanya di sekitar siku dan lutut.
  • Muncul benjolan seperti bisul tapi tidak sakit Ketika
  • Jika dibiarkan tidak diobati atau bahkan terlambat terdeksi bisa menyebabkan cacat fisik sementara bahkan selamanya.

Walaupun penyakit kusta adalah penyakit menular, kuman penyebab kusta sulit menularkan ke penderita lain. Butuh waktu 20 jam kontak intens dengan penderita baru bisa menularkan. Jika ada seseorang yang serumah dengan penderita kusta, bisa minum obat rifampicin dosis tunggal agar tidak ikut tertular dan menularkan.

Kusta ini jarang dibahas, padahal ada hal yang menyangkut HAM di dalamnya. Karena penderita kusta maupun OPYMK masih sulit diterima masyarakat akibat edukasi yang kurang. Bahkan saya baru tahu kalau kusta identik dengan kemiskinan. Emang iyakah?

Makanya saya mengikuti talkshow yang diadakan oleh KBR dan NLR yang membahas tentang hal ini melalui streaming Youtube ‘Berita KBR’ pada Rabu 28 September 2022. Talkshow yang bertema “Kusta dan Disabilitas Identik dengan Kemiskinan, Benarkah?” ini menghadirkan dua pembicara yaitu, Sunarman, Amd selaku Tenaga Ahli Kepedulian V Kantor Staff Presiden (KSP), dan Dwi Rahayuningsih selaku Perencana Ahli Muda, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas.

Kusta di Indonesia

Penemuan kasus baru kusta di Indonesia cenderung stagnan dalam 10 tahun terakhir, yaitu 16.000 s.d. 18.000 orang. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan penderita kusta tertinggi ke-3 di dunia setelah India dan Brazil.

Jumlah kasus data Kemenkes pada 24 Januari 2022, dari 13.487 kasus terdaftar, terdapat 7.146 kasus baru. Pada tahun 2021, ada 6 provinsi dan 101 kabupaten/kota yang belum mencapai eliminasi kusta. Hal ini mengindikasi keterlambatan dan penanganan penemuan kusta. Jadi, orang kusta jarang mau memeriksakan diri, sehingga angka kusta tinggi.

OYPMK sering mengalami pengabaian atau pemisahan kehidupan dengan orang yang normal. Akibatnya terjadi dampak psikologis maupun ekonomi menjadi masalah yang kompleks. Mereka sulit kembali ke masyarakat, padahal seharusnya mereka hidup secara inklusif tapi sampai kini hanya impian.

Kusta Identik Dengan Kemiskinan

Pernyataan bahwa kusta identik dengan kemiskinan bisa benar bisa tidak. Secara logis apakah kalau miskin otomatis rentan tertular? Tentu tidak, bukan? Lha, wong kusta saja sulit menular, masak kalau miskin otomatis bisa terjangkit kusta? Tapi faktanya, kusta terjadi di daerah-daerah kantong kemiskinan.

Ketika seseorang kena kusta diketahui oleh keluarga, teman kerja, masyarakat, tapi pemahaman tentang kusta belum baik dan benar, sikap masyarakat jadi mengucilkan. Dulu sejarahnya ada kampung kusta. Seperti di Eropa dulu juga ada kampung kusta untuk memisahkan kehidupan penderita kusta dengan orang normal. Mindset ini yang harus diubah. Misal dengan pemberian informasi yang benar. Lalu memberdayakan OYPMK agar tidak minder, punya keterampilan untuk hidup, kesehatannya diperhatikan.

Karena sikap pengucilan inilah, penderita kusta dan OYPMK terbatas dalam memperoleh akses pendidikan, ketenagakerjaan, dan kewirausahaan misal untuk mendapatkan modal dari lembaga keuangan, aksesnya terbatas. Sehingga nantinya berpengaruh pada kemiskinan.

Pembangunan Inklusi Disabilitas dan OYPMK

Pemerintah tidak tinggal diam menghadapi kemiskinan khususnya pada OYPMK dan disabilitas termasuk karena kusta. Kementerian Sosial punya Program Penangan Kusta, di antaranya:

  • Bantuan sembako untuk penyandang disabilitas miskin termasuk disabilitas kusta.
  • Bantuan asistensi rehabilitasi sosial dan penyaluran alat bantu.
  • Kemandirian usaha banyak ditujukan untuk yang mendapat diskrimani lingkungan.
  • Kemensos dan dinsos beberapa pemerintah daerah menyelenggarakan Shelter Eks Kusta, tempat bagi mereka yang merupakan OYPMK. Contohnya di Jawa timur terdapat di Dusun Sumber Glagah, Desa Tanjung Sumber Kenongo, Desa Banyumanis Jawa Tengah, dan Kompleks Penderita Kusta Jongaya Kota Makassar.

Ibu Dwi menjelaskan bahwa Bappenas sudah berkoordinasi pelaksanaan rencana aksi nasional penyandang disabilitas. Ada 7 sasaran strategis yang salah satunya adalah pengaturan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan untuk disabiiltas. Sasaran strategis tersebut adalah:

  • Memperluas jangkauan bantuan sosial dan perlindungan sosial seperti jaminan k1`esehatan untuk disabilitas
  • Memberikan kuota minimum untuk penyandang disabilitas bagi perusahaan 1% , sedangkan pemerintah, BUMN, dan BUMD 2%.
  • Peningkatan layanan keuangan untuk disabilitas agar dapat mengakses permodalan dengan mudah.
  • Program Return to Work. Seseorang bekerja yang mengalami kecelakaan, memastikan tetap bisa bekerja.
  • Mendorong peningkatan peran perusahaan swasta untuk melakukan CSR seperti pemberdayaan kewirausahaan, manajeme,n dsb. Dengan demikian disabilitas bisa meningkatkan kapasitas untuk berwirausaha secara mandiri.

Pak Sunarman yang akrab disapa dengan Pak Maman dari Kantor Staf Presiden yang bertanggung jawab dalam hal HAM dan Disabilitas menerangkan perannya dalam penanganan masalah kusta dan disabilitas karena kusta ini.

Kantor Staf Presiden (KSP) terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan memberikan arahan pelaksanaan pendekatan disabilitas tersebut. Terutama dalam penyelesaian kasus-kasus diskriminasi terhadap difabel dalam berbagai bidang.

KSP melakukan advokasi supaya kebijakan anggaran berpihak pada mereka. Seperti Bappenas tidak hanya buat regulasi tapi juga memastikan bagaimana dokumen perencanaan inklusif disabilitas, seperti sasaran strategisnya.

Pemberdayaan harus sebanding dengan kesempatan yang dibuka. Karena percuma jika sudah diberdayakan, dikasih pelatihan tapi tidak ada lowongan maupun kesempatan bagi OYPMK untuk memperoleh penghasilan.

Mimpi besar Indonesia adalaah disabilitas tidak boleh tertinggal dari program pemerintah pusat dan daerah termasuk ketenaga kerjaan. Hal ini berdasarkan pidato Bapak Presiden Jokowi tahun lalu. Memperkerjakan seseorang bukan berdasarkan disabilitas tapi kompetensinya. Jika ada yang ditolak maka laporkan ke KSP. KSP akan mengkoordinasikan dengan kementerian dan pihak terkait. Atau lapor dulu ke Dinker setempat supaya difasilitasi.

Kita juga punya 21 ULD (Unit Layanan Disabilitas) di Indonesia. ULD ini terdapat di berbagai bidang, antara lain di lembaga permasyarakatan, di bidang ketenagakerjaan, di perguruan tinggi, dan tentu saja di bidang pendidikan. Khusus di bidang ketenagakerjaan, ULD mengusung konsep inklusif job center supply site (tenaga kerja) dan demand site (penyedia pekerjaan). Layanan yang disediakan misalnya konseling disabilitas dalam mencari pekerjaan, fasilitas peningkatan keterampilan, fasilitasi penempatan kerja, dan jaminan asuransi kecelakaan kerja.

Balai Latihan Kerja (BLK) juga terbuka untuk disabilitas. Pendidikan vokasi itu penting, ada formal dan informal. BLK ini juga terbuka bagi peserta didik disabilitas.

Melihat banyaknya kabupaten/kota di Indonesia dibandingkan dengan adanya ULD yang cuma berjumlah 21, semoga ke depannya makin banyak ULD di tiap Kabupaten/Kota ya!