Meikarta Belum Mengantongi Izin Pembangunan, Tetap Berlanjutkah?
Meikarta. Sudah pernah dengar bukan? Yang sempat ramai di jagad maya itu, lho. Yup! Kota baru yang akan mirip dengan Jakarta bikinan Lippo Group. Proyek raksasa Meikarta di Cikarang sungguh menuai polemik sejak awal perencanaannya. Terang saja, mulai dari kasak-kusuk tentang hegemoni asing di Indonesia, hingga izin pembangunan proyek pemukiman, sedang gencar dibicarakan publik. Lahan 600 hektar ini disebut-sebut baru memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sebagai tindak lanjut adanya izin lokasi.
Hal itu diperkuat dengan penjelasan dari Eddy Nasution selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), bahwa pihaknya telah meminta Lippo Group untuk menghentikan pembangunan Meikarta sampai seluruh perizinan rampung. Berdasarkan pemantauan dari lokasi, saat ini pembangunan tersebut baru sebatas penanaman pohon, rumput, dan pengiriman alat konstruksi seperti crane dan sebagainya.
Mengacu kepada peraturan, setelah mendapatkan IPPT, seharusnya pihak Lippo menyampaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), mendapatkan Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setelah itu baru bisa memulai proses pembangunan. Jika seluruhnya sudah terpenuhi, barulah pembangunan bisa dilakukan.
Belum cukup sampai di situ, muncul kehebohan baru karena Meikarta menyelenggarakan Grand Launching sekaligus promosi pada 17 Agustus lalu, dengan mengadakan sistem booking fee sebesar 2 juta rupiah saja. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sempat menyayangkan tindakan Lippo yang tetap melangsungkan aktivitasnya meski belum mengantongi izin lengkap. “Harusnya pihak berwenang bisa menghentikan itu,” ujarnya kepada salah satu media.
Berbanding terbalik dengan kabar yang beredar, Danang Kemayan selaku Direktur PT Lippo Karawaci mengungkapkan bahwa tidak ada masalah dalam pembangunan, dan penuntasan perizinan proyek ke Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang diproses oleh pihak manajemen.
Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa aktivitas pemasaran yang dilakukan Lippo adalah sebuah hal yang wajar, yakni dengan terlebih dulu menjual konsep. Toh yang dibayarkan oleh pelanggan saat ini bukan berupa down payment atau uang muka, melainkan hanya booking fee, dan hal tersebut tidak memerlukan perizinan.
Oalah… oalah. Beda ya ternyata bayar booking fee sama uang muka. Sebagai masyarakat, pelik rasanya mengikuti perkembangan informasi Meikarta dari satu masalah ke masalah lain. Masalah yang ada seolah tak kunjung henti bermunculan. Jika kita telaah kembali, bener ga sih, Meikarta menyalahi aturan? Sedangkan menurut pemberitaan, lahan sebesar 84,6 ha sudah mengantongi izin untuk membangun pemukiman (baca di sini http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/08/22/meikarta-kantongi-izin-pembangunan-hunian-84-ha-dari-pemkab-bekasi) dan izin yang dikeluarkan pun blok per blok sesuai dengan blok-blok yang dipasarkan saat launching. (Baca juga https://kumparan.com/angga-sukmawijaya/bos-meikarta-klaim-sudah-kantongi-izin-dari-pemerintah)
Jadi, salahkah mereka melakukan promosi dengan menjual sebuah konsep? Atau… perlukah polemik ini terus digembar-gemborkan? Bukankah lebih baik kita menanti dan percaya terhadap pihak pembangun dan pemerintah, bahwa mereka akan menjalankan proses perizinan dengan cermat dan tepat hingga tuntas?
Posted on: September 9, 2017, by : li partic
baru tau, kalo meikarta itu tidak mengantongi izin pembangunan
jadi iklan2 yg heboh di TV itu kenapa bisa jalan ya, berartikan proyek ini masih belum jelas status hukumnya.